PENTINGNYA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK KALANGAN PELAJAR DAN MAHASISWA
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang
telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan
Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini
telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi juga
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas
negara.Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta
perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa . Hak dan kewajiban warga
negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi
manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Undang–Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Di dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara
terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada
negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Di Indonesia
proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya
Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan
secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di
Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari
Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab;
Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya
serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah
salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik
sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela
negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat
(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu : a. Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian Montesque
(teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif
(kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang– undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem
satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya,
Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan
fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah
istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan).
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara
vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah.
Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan
Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut
daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah
adalah kepala daerah dan DPRD.
Sehingga Demokrasi Indonesia
adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara
demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara
material dan spiritual.
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan
dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–
perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia
dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak
manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara
Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat
itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa
diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang
tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian
timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk
mewujudkan cita– cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa
Indonesia melalui perwakilan. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa
sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai Landasan
Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena
Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu
diwujudkan.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1.
Pancasila sebagai ideologi negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai
cita–cita dan ideologi negara
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan
pendapat dalam masyarakat
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
No comments:
Post a Comment