1.
Pendahuluan
dan Pengertian Pelapisan Masyarakat atau sosial
Di
dunia ini tidak diragukan lagi bahwa terdapat banyak sekali kelompok – kelompok
dari setiap individu. Oleh karena banyaknya perbedaan dari individu membuat
suatu tingkatan yang bisa disebut kasta.
Perbedaan yang dimaksud bukan tidak ada yang sama, melainkan perbedaan
disini melahirkan suatu kelas atau kalangan umat manusia. Seperti yang telah
disebutkan tadi menurut yang saya pelajari kasta disini diambil dari pengaruh
masa hindu –budha pada zaman dulu. Mengapa demikian?
Karena
menurut saya, budaya kasta pada masa
hindu – budha di Indonesia dapat mempengaruhi pola pikir umat manusia di
Indonesia. Macam – macam kasta tersebut
yakni : Kasta Brahmana (golongan beragama), Kasta Ksatria (golongan
pemerintahan), Kasta waisya(golongan pedagang, pengrajin), Kasta Sudra
(golongan petani, buruh rendahan), dan Kasta paria (golongan pengemis). Menurut
saya adanya golongan – golongan tersebut jelas melaggar hak dan kewajiban warga
negara. Sebagai contoh bila negara kita dipimpin oleh seorang kasta dari
ksatria (golongan pemerintahan)yang sangat otoriter sehingga hanya mementingkan
kepentingaan pribadinya dan selalu mengacuhkan warga negaranya maka akan jadi
seperti apa kehdupan diIndonesia ini, dan bagaimanakah nasib dari kasta sudra
dan waisya yang jelas membutuhkan bantuan pemerintahan? Ya, jelas akan
terlantar dan tidak akan mempunyai arah untuk hidup. Macam – macam kasta
tersebut memang baik untuk dipelajari tetapi buruk bila diamalkan.
Dari pengelompokkan golongan umat
manusia tersebut lama – kelamaan akan muncul suatu pelapisan masyarakat atau
sosial. Hal ini terlahir dari pemikiran masyarakat yang timbul dari budaya yang
mereka lakukan sebagai pedoman mereka. Maksud dari pelapisan disini memang
mirip seperti istilah kasta yang tadi saya jelaskan diatas. Membedakan kelas
atau golongan dengan beberapa tingkatan.
Pelapisan
masyarakat atau sosial sendiri merupakan perbedaan atau pengelompokkan golongan
antar masyarakat menurut suku bangsa, harta kekayaan, keturunan, gengsi
kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, penghormatan, kekuasaan ataupun yang lainnya.
Sedangkan menurut para ahli sosial;
1. Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan masyarakat atau sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2.
Menurut
Robert M. Z. Lawang pelapisan
masyarakat atau sosial adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan
prestise.
3.
Horton
dan Hunt pelapisan
masyarakat atau sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu
masyarakat.
4.
Soerjono
Soekanto pelapisan
masyarakat atau sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat.
5.
Bruce J.
Cohen pelapisan
masyarakat atau sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan
kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
2.
Latar
Belakang terjadinya Pelapisan Masyarakat atau Sosial
-
Pelapisan
masyarakat atau sosial ini terjadi bukan dari kesengajaan manusia itu sendiri
melainkan dari kebiasaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dari kehidupan
sebelum mereka atau dari nenek moyang mereka sendiri. Dari situlah mereka
secara cepat menyimpulkan beberapa golongan atau kaum mereka. Kebiasaan
tersebut terlahir dari berbagai bidang yang setiap bidang memiliki kedudukan
atau pangkat masing – masing sehingga membentuk lapisan atau kalangan didalam
masyarakat. Misalnya dari bidang tinggi rendahnya ekonomi, pangkat, kekuasaan,
wewenang dan lain – lain.
-
Namun
pelapisan masyarakat atau sosial ini bisa jadi oleh kesengajaan manusia itu
sendiri, misalnya suatu pemimpin negara mengelompokkan rakyatnya dengan
beberapa golongan seperti golongan keturunan raja, golongan saudagar kaya,
golongan beragama, buruh dan petani, bahkan pengemis. Atau bisa juga
pengelompokkan tersebut dikarenakan gaya hidup yang seperti sekarang ini,
misalnya seseorang yang tinggal didesa dengan gaya yang sederhana dan serba
compang – camping ingin pergi kekota metropolitan seperti jakarta misalnya,
maka secara otomatis akan menjadi bahan tertawaan warga kota, karena jelas
budaya dikota dan didesa sangat berbeda. Hal ini yang membuat Indonesia sulit
untuk disatukan.
3.
Pembagian
Pelapisan Masyarakat atau sosial
Pelapisan
Masyarakat atau sosial ini terbagi menjadi beberapa bagian, namun yang saya
ketahui hanya 3 bagian, yakni
-
Menurut
segi Ekonomi
Pembagian pelapisan masyarakat melalui
ekonomi ini menjadi hal yang dapat mempengaruhi masyarakat, tinggi rendahnya
ekonomi ini jelas membuat perbedaan dari mulai masyarakat hingga lapisan
internasional, karena setiap negara mempunyai tingkat kehidupan ekonomi yang
berbeda-beda. Oleh Perbedaan ekonomi
tersebut masyarakat menjadi mengerti arti dari pelapisan masyarakat.
-
Menurut
Segi Kehormatan dan keturunan
Menurut segi ini melahirkam perbedaan
kasta dikalangan masyarakat dikarenakan si pelaku memiliki keturunan bangsawan
atau darah biru, sehingga masyarakat akan tunduk dan merasa dibawah.
-
Akibat
Pergaulan dan gaya hidup
Segi ini yang memiliki dampak yang
dominan terhadap pelapisan masyarakat karena segi ini mengubah pola pikir yang
menjadi budaya – budaya seperti sekarang ini, oleh karena pengaruh globalisasi
yang marak sekali dan menjamur, masyarakat menjadi mudah sekali membentuk
lapisan – lapisannya masing – masing , akan ada yang merasa dibawah dan merasa
dilapisan paling atas.
4. Sifat Lapisan Masyarakat atau sosial
1. Tertutup
Membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu
lapisan ke lapisan yang lainnya baik ke atas mau pun kebawah. Untuk menjadi
bagian dalam lapisan masyarakatan ini satu-satunya jalan adalah melalui
kelahiran.
Contohnya: kasta pada masyarakatan Bali
2. Terbuka
Tidak adanya pembatasan seseorang untuk pindah dari
satu lapisan ke lapisan lain sehingga masih memiliki peluang untuk berusaha
dengan kemampuannya sendiri untuk pindah kelapisan masyarakat yang lebih tinggi
Contohnya : lapisan masyarakat yang berdasarkan
kekayaan, pendidikan, dll
Ukuran untuk menggolong-golongkan masyarakat :
1. Ukuran Kekayaan
2. Ukuran Kekuasaan
3. Ukuran
Kehormatan
4. Ukuran Ilmu
Pengetahuan
5. Kesamaan Derajat
Pengertian
Kesamaan
derajat itu merupakan suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat sehingga
menimbulkan efek timbal balik dan saling menguntungkan sesamanya (simbiosis
mutualisme), maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Dari
pengertian tadi dan sebelumnya yakni pelapisan masyarakat atau sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan yang kompleks, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
Dan
tidak bisa dipungkiri lagi bahwa setiap umat manusia memiliki tingkatan derajat
dan lapisan – lapisan masyarakat tersendiri. Jika tidak, makan seluruh
ekosistem umat manusia tidak akan seimbang.
6. Hak dan
Kewajiban
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
-
Contoh Sebagai Anak
Di Indonesia banyak kita temukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak,
hal ini terjadi salah satunya karena masih banyak yang belum memahami hak-hak
anak yang harus kita penuhi. Kenyataannya anak-anak sebagaimana orang dewasa
memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dihormati. Hak-hak tersebut tertuang
dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada
tanggal 25 Agustus 1990. Hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi Hak Anak ini
adalah :
1. Hak untuk hidup
Yang termasuk
dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh
dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan.
2. Hak untuk berkembang
Hak untuk
berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan
rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak
dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan
penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim piatu).
4. Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk
berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan
pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan
pendapatnya.
-
Contoh sebagai Mahasiswa
Potensi
mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain meliputi
:
a. Mahasiswa
sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai
pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang
pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b. Mahasiswa
sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada umumnya
sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan
masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa
sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang memberi
peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguasaan
metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping
mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa
sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan motivasi yang
tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e. Mahasiswa
yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan
kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban
mahasiswa sebagai berikut :
Pasal 109
Mahasiswa
mempunyai hak :
1. Menggunakan
kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu
sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat,
bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam
rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung
jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta
hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan
sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah
keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan
penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak
dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang
bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta
dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana
menyandang cacat.
12. Menjadi
anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan
perpustakaan
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan
masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 110
Setiap mahasiswa
berkewajiban untuk :
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang
berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta
kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan
dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian;
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan
tinggi yang bersangkutan;
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen,
karyawan, dan seluruh akademika
8. Menyiapkan diri untuk secara terus menerus
mengikuti kegiatan
9. Bertingkah
laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
10.Memelihara
penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian
-
Contoh sebagai Warga negara
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
·
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
7. UUD Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
8. Elit dan Massa
Pengertian
-
Elit
Elit merupakan
sebutan untuk sekelompok orang atau sebagian dari masyarakat yang memiliki
kedudukan atau tingkat kederajatan yang tinggi atau sebagai orang yang
terkemuka dikalangannya sehingga menjadi patokan tingkat kalangan itu sendiri.
-
Massa
Massa adalah istilah masyarakat dalam
jumlah besar yang tidak diketahui golongannya, entah apa kedudukan dan
pangkatnya dalam arti tidak terikat pada pelapisan masyarakat. Biasanya istilah
massa ini disebutkan sebagai objek pembicaraan, atau menjadi kata lain dari
masyarakat.
9. Fungsi Elit dan
massa
Setiap pengertian pasti ada fungsi
dan peranannya. Fungsi dari elit yaitu sebagai pembedaan suatu kalangan yang
kalangan itu sendiri mempunyai kelebihan atau pangkat yang lebih tinggi sehingga masyarakat lebih mengenal dan dapat membedakannya. Selain itu, adapula
elit politik yakni para petinggi –petinggi yang berperan sebagai wakil dari
rakyat untuk menyalurkan aspirasinya atau mungkin pendapat para masyarakatmya.
Sedangkan fungsi massa yakni hampir
sama dengan rakyat atau masyarakat menciptakan perdamaian antar sesama,
menjalin keharmonisan, dan keamanan kenyamanan agar tercipta suasana yang
seimbang dan tenteram.
10. Contoh kasus kekacauan para elit
politik yakni misalnya yang saya review dari Sindonews.com
- Sistem
perpolitikan yang dianut Indonesia dinilai masih kacau dan tidak jelas. Jika
sistem politik tak diubah saat Pemilu 2014 digelar, maka siapapun pemenang
pemilu bakal 'takluk' pada kehendak partai politik.
Hasil pemilu
tanpa pemisahan kekuasaan yang jelas akan menimbulkan kekacauan pemerintahan. Kekacauan politik ini telah terjadi dari hasil pemilu sebelumnya.
Hal ini disoroti
oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Menurutnya,
sistem semi presidensial yang dianut Indonesia merupakan sistem yang tidak
jelas.
Dari tiga sistem
yang dipakai seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif, dua lembaga kekuasan
pemerintah dan DPR RI justru saling berebut kekuasaan satu sama lain. Padahal
porsi kekuasaannya sudah jelas.
"Tidak ada
pemisahan yang ada hanya pembagian saja. Itulah sebabnya tidak jelas,"
tegas Arbi.
Arbi mengambil
contoh, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memiliki
kesempatan untuk mengelola pemerintahan berdasarkan sistem presidensial penuh,
justru kalah dengan kehendak partai koalisi.
Dalam
pemerintahan SBY, partai koalisi bukan mendukung malah sebaliknya saling
menyandera. Hal tersebut lantaran partai koalisi cenderung berhitung masalah
keuntungan politik.
"Ini kan
kepentingan banyak parpol, multi partai buat kacau. Tidak ada kompetisi, mereka
bersekongkol semua. Inilah yang sebabkan segala sesuatu bisa diatur,"
sambungnya.
Menurut saya
penyelesaiannya yakni dengan menghapus partai- partai koalisi karena akan
memecah belah kesatuan para elit politik, jika diteruskan akan menimbulkan efek
negatif. Dengan tujuan para pejabat – pejabat tinggi dibiarkan memilih sesuai
isi hatinya, seperti masyarkat yang mengikuti pemilu kemarin.
11. Contoh Pemerataan pendapatan
Contoh Pemerataan pendapatan yang
dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan penarikan pajak, karena pajak
berperan sebagai alat pemerataan pendapatan untuk mendorong laju ekonomi bangsa
indonesia yang lebih maju.
Selain pajak pemerataan yang
dilakukan pemerintah dengan memberikan UMR (Upah Minimum Regional) ini
sangat menjadi peran penting dari segi ekonomi indonesia, karena dapat
menaikkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong masyarakat agar lebih giat
lagi bekerja.
No comments:
Post a Comment