DARI TUGAS MENGHASILKAN KARYA

SOFTSKILL

Tuesday, 9 December 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1.    Pendahuluan dan Pengertian Pelapisan Masyarakat atau sosial
Di dunia ini tidak diragukan lagi bahwa terdapat banyak sekali kelompok – kelompok dari setiap individu. Oleh karena banyaknya perbedaan dari individu membuat suatu tingkatan yang bisa disebut kasta.  Perbedaan yang dimaksud bukan tidak ada yang sama, melainkan perbedaan disini melahirkan suatu kelas atau kalangan umat manusia. Seperti yang telah disebutkan tadi menurut yang saya pelajari kasta disini diambil dari pengaruh masa hindu –budha pada zaman dulu. Mengapa demikian?
Karena menurut saya, budaya kasta  pada masa hindu – budha di Indonesia dapat mempengaruhi pola pikir umat manusia di Indonesia.  Macam – macam kasta tersebut yakni : Kasta Brahmana (golongan beragama), Kasta Ksatria (golongan pemerintahan), Kasta waisya(golongan pedagang, pengrajin), Kasta Sudra (golongan petani, buruh rendahan), dan Kasta paria (golongan pengemis). Menurut saya adanya golongan – golongan tersebut jelas melaggar hak dan kewajiban warga negara. Sebagai contoh bila negara kita dipimpin oleh seorang kasta dari ksatria (golongan pemerintahan)yang sangat otoriter sehingga hanya mementingkan kepentingaan pribadinya dan selalu mengacuhkan warga negaranya maka akan jadi seperti apa kehdupan diIndonesia ini, dan bagaimanakah nasib dari kasta sudra dan waisya yang jelas membutuhkan bantuan pemerintahan? Ya, jelas akan terlantar dan tidak akan mempunyai arah untuk hidup. Macam – macam kasta tersebut memang baik untuk dipelajari tetapi buruk bila diamalkan.
            Dari pengelompokkan golongan umat manusia tersebut lama – kelamaan akan muncul suatu pelapisan masyarakat atau sosial. Hal ini terlahir dari pemikiran masyarakat yang timbul dari budaya yang mereka lakukan sebagai pedoman mereka. Maksud dari pelapisan disini memang mirip seperti istilah kasta yang tadi saya jelaskan diatas. Membedakan kelas atau golongan dengan beberapa tingkatan.
Pelapisan masyarakat atau sosial sendiri merupakan perbedaan atau pengelompokkan golongan antar masyarakat menurut suku bangsa, harta kekayaan, keturunan, gengsi kemasyarakatan, ilmu pengetahuan, penghormatan, kekuasaan ataupun yang lainnya. Sedangkan menurut para ahli sosial;
   1.      Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan masyarakat atau sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). 
    2.      Menurut Robert M. Z. Lawang pelapisan masyarakat atau  sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan prestise.
   3.      Horton dan Hunt pelapisan masyarakat atau sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
   4.      Soerjono Soekanto pelapisan masyarakat atau sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
   5.      Bruce J. Cohen pelapisan masyarakat atau sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
2.    Latar Belakang terjadinya Pelapisan Masyarakat atau Sosial
-          Pelapisan masyarakat atau sosial ini terjadi bukan dari kesengajaan manusia itu sendiri melainkan dari kebiasaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dari kehidupan sebelum mereka atau dari nenek moyang mereka sendiri. Dari situlah mereka secara cepat menyimpulkan beberapa golongan atau kaum mereka. Kebiasaan tersebut terlahir dari berbagai bidang yang setiap bidang memiliki kedudukan atau pangkat masing – masing sehingga membentuk lapisan atau kalangan didalam masyarakat. Misalnya dari bidang tinggi rendahnya ekonomi, pangkat, kekuasaan, wewenang dan lain – lain.
-          Namun pelapisan masyarakat atau sosial ini bisa jadi oleh kesengajaan manusia itu sendiri, misalnya suatu pemimpin negara mengelompokkan rakyatnya dengan beberapa golongan seperti golongan keturunan raja, golongan saudagar kaya, golongan beragama, buruh dan petani, bahkan pengemis. Atau bisa juga pengelompokkan tersebut dikarenakan gaya hidup yang seperti sekarang ini, misalnya seseorang yang tinggal didesa dengan gaya yang sederhana dan serba compang – camping ingin pergi kekota metropolitan seperti jakarta misalnya, maka secara otomatis akan menjadi bahan tertawaan warga kota, karena jelas budaya dikota dan didesa sangat berbeda. Hal ini yang membuat Indonesia sulit untuk disatukan.
        3.      Pembagian Pelapisan Masyarakat atau sosial
Pelapisan Masyarakat atau sosial ini terbagi menjadi beberapa bagian, namun yang saya ketahui hanya 3 bagian, yakni
-          Menurut segi Ekonomi
Pembagian pelapisan masyarakat melalui ekonomi ini menjadi hal yang dapat mempengaruhi masyarakat, tinggi rendahnya ekonomi ini jelas membuat perbedaan dari mulai masyarakat hingga lapisan internasional, karena setiap negara mempunyai tingkat kehidupan ekonomi yang berbeda-beda.  Oleh Perbedaan ekonomi tersebut masyarakat menjadi mengerti arti dari pelapisan masyarakat.
-          Menurut Segi Kehormatan dan keturunan
Menurut segi ini melahirkam perbedaan kasta dikalangan masyarakat dikarenakan si pelaku memiliki keturunan bangsawan atau darah biru, sehingga masyarakat akan tunduk dan merasa dibawah.
-          Akibat Pergaulan dan gaya hidup
Segi ini yang memiliki dampak yang dominan terhadap pelapisan masyarakat karena segi ini mengubah pola pikir yang menjadi budaya – budaya seperti sekarang ini, oleh karena pengaruh globalisasi yang marak sekali dan menjamur, masyarakat menjadi mudah sekali membentuk lapisan – lapisannya masing – masing , akan ada yang merasa dibawah dan merasa dilapisan paling atas.
4.  Sifat Lapisan Masyarakat atau sosial
1.      Tertutup
Membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lainnya baik ke atas mau pun kebawah. Untuk menjadi bagian dalam lapisan masyarakatan ini satu-satunya jalan adalah melalui kelahiran.
Contohnya: kasta pada masyarakatan Bali
2.      Terbuka
Tidak adanya pembatasan seseorang untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan lain sehingga masih memiliki peluang untuk berusaha dengan kemampuannya sendiri untuk pindah kelapisan masyarakat yang lebih tinggi
Contohnya : lapisan masyarakat yang berdasarkan kekayaan, pendidikan, dll

Ukuran untuk menggolong-golongkan masyarakat :
1.      Ukuran Kekayaan
2.      Ukuran Kekuasaan
3.      Ukuran Kehormatan
4.      Ukuran Ilmu Pengetahuan
5.   Kesamaan Derajat
Pengertian
Kesamaan derajat itu merupakan suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat  sehingga menimbulkan efek timbal balik dan saling menguntungkan sesamanya (simbiosis mutualisme), maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Dari pengertian tadi dan sebelumnya yakni pelapisan masyarakat atau sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan yang kompleks, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Dan tidak bisa dipungkiri lagi bahwa setiap umat manusia memiliki tingkatan derajat dan lapisan – lapisan masyarakat tersendiri. Jika tidak, makan seluruh ekosistem umat manusia tidak akan seimbang.
6.   Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

            Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
-          Contoh Sebagai Anak
Di Indonesia banyak kita temukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, hal ini terjadi salah satunya karena masih banyak yang belum memahami hak-hak anak yang harus kita penuhi. Kenyataannya anak-anak sebagaimana orang dewasa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dihormati. Hak-hak tersebut tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990. Hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi Hak Anak ini adalah :

1.  Hak untuk hidup
Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan.
2.   Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
3.   Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim piatu).
4.   Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.

-          Contoh sebagai Mahasiswa
Potensi mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain meliputi :
a. Mahasiswa sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e. Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut :

Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3.  Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4.  Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11.  Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 110
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
1.  Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2.  Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang   dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4.  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5.  Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6.  Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7.  Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh akademika
8.  Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar    mengajar tidak terganggu
10.Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian

-          Contoh sebagai Warga negara
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  7.   UUD Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

     8.   Elit dan Massa
          Pengertian
-          Elit
Elit merupakan sebutan untuk sekelompok orang atau sebagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan atau tingkat kederajatan yang tinggi atau sebagai orang yang terkemuka dikalangannya sehingga menjadi patokan tingkat kalangan itu sendiri.
-          Massa
Massa adalah istilah masyarakat dalam jumlah besar yang tidak diketahui golongannya, entah apa kedudukan dan pangkatnya dalam arti tidak terikat pada pelapisan masyarakat. Biasanya istilah massa ini disebutkan sebagai objek pembicaraan, atau menjadi kata lain dari masyarakat.
   9.    Fungsi Elit dan massa
            Setiap pengertian pasti ada fungsi dan peranannya. Fungsi dari elit yaitu sebagai pembedaan               suatu kalangan yang kalangan itu sendiri mempunyai kelebihan atau pangkat yang lebih tinggi           sehingga masyarakat lebih mengenal dan dapat membedakannya. Selain itu, adapula elit politik yakni para petinggi –petinggi yang berperan sebagai wakil dari rakyat untuk menyalurkan aspirasinya atau mungkin pendapat para masyarakatmya.
            Sedangkan fungsi massa yakni hampir sama dengan rakyat atau masyarakat menciptakan perdamaian antar sesama, menjalin keharmonisan, dan keamanan kenyamanan agar tercipta suasana yang seimbang dan tenteram.
   10.  Contoh kasus kekacauan para elit politik yakni misalnya yang saya review dari      Sindonews.com      
     - Sistem perpolitikan yang dianut Indonesia dinilai masih kacau dan tidak jelas. Jika sistem politik      tak diubah saat Pemilu 2014 digelar, maka siapapun pemenang pemilu bakal 'takluk' pada                    kehendak partai politik.

     Hasil pemilu tanpa pemisahan kekuasaan yang jelas akan menimbulkan kekacauan                              pemerintahan.        Kekacauan politik ini telah terjadi dari hasil pemilu sebelumnya.

   Hal ini disoroti oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit saat diskusi di               Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).

       Menurutnya, sistem semi presidensial yang dianut Indonesia merupakan sistem yang tidak jelas.

Dari tiga sistem yang dipakai seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif, dua lembaga kekuasan pemerintah dan DPR RI justru saling berebut kekuasaan satu sama lain. Padahal porsi kekuasaannya sudah jelas.

"Tidak ada pemisahan yang ada hanya pembagian saja. Itulah sebabnya tidak jelas," tegas Arbi.

     Arbi mengambil contoh, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang                 memiliki kesempatan untuk mengelola pemerintahan berdasarkan sistem presidensial penuh, justru     kalah dengan kehendak partai koalisi.

Dalam pemerintahan SBY, partai koalisi bukan mendukung malah sebaliknya saling menyandera. Hal tersebut lantaran partai koalisi cenderung berhitung masalah keuntungan politik.

"Ini kan kepentingan banyak parpol, multi partai buat kacau. Tidak ada kompetisi, mereka bersekongkol semua. Inilah yang sebabkan segala sesuatu bisa diatur," sambungnya.
Menurut saya penyelesaiannya yakni dengan menghapus partai- partai koalisi karena akan memecah belah kesatuan para elit politik, jika diteruskan akan menimbulkan efek negatif. Dengan tujuan para pejabat – pejabat tinggi dibiarkan memilih sesuai isi hatinya, seperti masyarkat yang mengikuti pemilu kemarin.
   11.  Contoh Pemerataan pendapatan           
Contoh Pemerataan pendapatan yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan penarikan pajak, karena pajak berperan sebagai alat pemerataan pendapatan untuk mendorong laju ekonomi bangsa indonesia yang lebih maju.
            Selain pajak pemerataan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan UMR (Upah Minimum Regional) ini sangat menjadi peran penting dari segi ekonomi indonesia, karena dapat menaikkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong masyarakat agar lebih giat lagi bekerja.


No comments:

Post a Comment